Minggu, 09 Februari 2014
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan
Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara
solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan
diatur dalam KUHD. Komanditer atau Comanditaire Vennootshcap merupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan, dimana CV merupakan salah
satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan
kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV juga merupakan badan usaha yang
tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari
kekayaan CV.
Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung
jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak
sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat
dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero Pasif) dan Sekutu Komplementer
(Persero Aktif).
4.
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang/lebih
Persero Aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak
ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun
Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam
pengelolaan perusahaan.
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang
menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif
sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka
hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila
untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.
Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal
pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang
dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun
kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
5.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang
melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi
pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan.
Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu
komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan
terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya
sekutu komplementer.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar
CV, besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah
oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari
Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati
oleh masing-masing pihak. Sumber Modal pemilik modal adalah Swasta Didalam Akta
CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
6.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
1.
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan
persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu
sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2.
Persekutuan
komanditer campuran
Bentuk ini
umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan
tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3.
Persekutuan
komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan
saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah
untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer
tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
7.
Karateristik badan usaha CV
1.
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah
satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif.
2.
Yaitu persero pengurus yang
menjab at sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai
Persero Pasif.
3.
Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan
segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi
kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
4.
Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa
bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
8.
Keuntungan dan Kelemahan serta Persyaratan
dalam Mendirikan CV
Keuntungan mendirikan CV :
1.
Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih
sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian
CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat;
2.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama
masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam
berbagai kegiatan;
3.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena
pihak perbankan lebih mempercayainya;
4.
Lebih mudah berkembang karena manajemen
dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
5.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab
terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
6.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada
badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero
Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
9.
Kelemahan jika
memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
1.
Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi
apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif; dan
2.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih
oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.
3.
Kelangsungan hidup perusahaan
tidak terjamin
4.
Sulit untuk menarik kembali
investasinya
5.
Apabila perusahaan
berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.
10.
Persyaratan
pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
mendirikan usaha
2.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang,
dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
3.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan
sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero
Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain; dan
4.
CV tersebut didaftarkan pada Panitera
Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat
Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna
memperkuat kedudukan CV.
11.
Alasan
Mendirikan CV
Berbicara
mengenai badan usaha terdapat bermacam-macam bentuk dengan karakteristik yang
berbeda-beda tentunya, baik mengenai modalnya maupun dari tanggung
jawab pendiri dan/atau pemilik dari badan usaha itu sendiri. Seperti
halnya pemilihan kendaraan bermotor, para pemiliknya menyesuaikan kebutuhan dan
kesanggupan finansialnya.
Oleh
karena itu, mengenai perbedaan karakteristik dari badan usaha maka para pendiri
dan/atau pemilik dari badan usaha wajib untuk menyesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan digelutinya.
Untuk
kali ini, kami akan membahas mengenai CV atau dalam bahasa hukum disebut dengan
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV). CV
adalah suatu persekutuan firma yang didirikan oleh satu orang atau beberapa
orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan
satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain.
12.
Sehingga
dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam sekutu, yaitu:
1.
Sekutu kerja atau sekutu Komplementer adalah
sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan, dimana sekuru dimaksud bertanggung
jawab dalamha kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan
(biasa disebut Sekutu Aktif); dan
2.
Sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer
adalah tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja,
dengan kata lain sekutu dimaksud hanya melepas uang dan hanya menantikan
hasil keuntungan dari inbreng (biasa disebut Sekutu Pasif).
Perbedaan
tanggung jawab diantara keduanya adalah, (1) Sekutu Aktif dalam
menjalankan kegiatan usaha perusahaan akan menanggung kerugian hingga harta
kekayaan pribadinya. Sedangkan (2) Sekutu Pasif, dikarenakan hanya sebagai
pemberi modal maka tanggung jawabnya hanya pada modal yang diberikan kepada CV
dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi.
13
Berikut ini adalah beberapa pertimbangan
memilih CV, yaitu:
1.
Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan
cepat dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”);
2.
Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana
dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal dasar;
3.
Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa
persetujuan terlebih dahulu dr Menteri/Instansi terkait;
4.
Anggaran Dasar CV hanya membutuhkan pengesahan
dari Pengadilan Negeri dan tidak memerlukan pengesahan dari Menteri seperti
pendirian PT;
5.
Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan
modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
6.
Salah satu pendiri berkeinginan memiliki
tanggungjawab penuh melaksanakan kegiatan usaha;
7.
Pada kebiasaannya CV berawal dari usaha
perorangan, atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki legalitas
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum.
8.
Dikarenakan CV didirikan atas usaha keluarga,
biasanya pendiri CV juga merupakan Anggota keluarga atau kerabat terdekat.9.Jenis
kegiatan usaha tidak mengharuskan berbadan hukum seperti halnya
14
Dapat membuka rekening perusahaan
sekalipun bukan badan hukum;
10. Permintaan dari Pihak ketiga atau mitra
kerja yang menuntut adanya badan usaha. Misalnya, beberapa penyelenggara lelang
mewajibkan pesertanya berbadan usaha;
11. Perubahan
anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan
persetujuan Menteri seperti halnya PT;
12. Direksi
CV dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT. Sebagai
contoh, dalam hal CV hendak menjaminkan aset untuk pengajuan pinjaman ke
lembaga keuangan/Bank.
15.
Prosedur Pendirian CV
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan
pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang
yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Oleh
karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap
pendirian CV adalah sebagai berikut :
1. Mempersiapkan
ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
o Nama lengkap,
pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
o Penetapan nama
CV;
o Keterangan
mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
o Nama sekutu yang
tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
o Saat mulai dan
berlakunya CV;
o Klausula-klausula
penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
o Pendaftaran akta
pendirian ke PN harus diberi tanggal;
16
o Pembentukan kas
(uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika
sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
o Pengeluaran satu
atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2.
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera
PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian
firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan
3. Para pendiri CV
diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan
Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
17.
Berikut
ini merupakan ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian
CV, yaitu :
·
TAHAP 1 :
Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
·
TAHAP 2 : Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
·
TAHAP 3 : Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·
TAHAP 4 : Surat
Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
·
TAHAP 5 :
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
·
TAHAP 6 : Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
·
TAHAP 7 : Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari
pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu
lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya,
maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu
berupa :
1. Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
2. Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar
Perseroan (khusus CV);
4. Keanggotaan pada
KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
5. Keanggotaan pada
Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (jika diperlukan).
18.
BAB III
KESIMPULAN
1.
CV atau
Commanditaire Vennontschp yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan
oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab
sacara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai
pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
2.
Prosedur
Pendirian Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran,
maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan
berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH
Dagang).
3.
Syarat-syarat
untuk mendirikan CV Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari
para pihak yang mau mendirikan usaha, pendirian oleh minimal 2 (dua) orang
4.
CV atau
Commanditaire Vennontschap memiliki kelebihan Modal yang dikumpulkan lebih
besar,lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia. Kemampuan manajemennya lebih
besar. Pendirinya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan
terbatas (PT).
5.
Kelemahan
Persekutuan Komanditer sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu
pimpinan.
19.
Langganan:
Postingan (Atom)