Minggu, 09 Februari 2014

aq dan sahabatku











CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD. Komanditer atau Comanditaire Vennootshcap merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan, dimana CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV juga merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu Sekutu Komanditer (Persero Pasif) dan Sekutu Komplementer (Persero Aktif).

4.
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang/lebih Persero Aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.



5.
Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV, besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri. Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak. Sumber Modal pemilik modal adalah Swasta Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.



6.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1.              Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2.                 Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3.                 Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.


7.
Karateristik badan usaha CV

1.                 CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif.
2.                 Yaitu persero pengurus   yang menjab at sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif.
3.                 Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
4.                 Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.





8.

Keuntungan dan Kelemahan serta Persyaratan dalam Mendirikan CV

Keuntungan mendirikan CV :
1.                 Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat;
2.                 Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan;
3.                 CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya;
4.                 Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
5.                 CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
6.                 Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.


9.

Kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
1.                 Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif; dan
2.                 Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.
3.                 Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
4.                 Sulit untuk menarik kembali investasinya
5.                 Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.








10.
Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.                 Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
2.                 Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
3.                 Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan
4.                 CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.






11.
Alasan Mendirikan CV

Berbicara mengenai badan usaha terdapat bermacam-macam bentuk dengan karakteristik yang berbeda-beda tentunya,  baik mengenai modalnya maupun dari tanggung jawab  pendiri dan/atau pemilik dari badan usaha itu sendiri. Seperti halnya pemilihan kendaraan bermotor, para pemiliknya menyesuaikan kebutuhan dan kesanggupan finansialnya.
Oleh karena itu, mengenai perbedaan karakteristik dari badan usaha maka para pendiri dan/atau pemilik dari badan usaha wajib untuk menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan digelutinya.

Untuk kali ini, kami akan membahas mengenai CV atau dalam bahasa hukum disebut dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV). CV adalah suatu persekutuan firma yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain.


12.
Sehingga dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam sekutu, yaitu:
1.                 Sekutu kerja atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan, dimana sekuru dimaksud bertanggung jawab dalamha kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan (biasa disebut Sekutu Aktif); dan
2.                 Sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer adalah tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja, dengan kata lain sekutu dimaksud hanya melepas uang dan  hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng (biasa disebut Sekutu Pasif).



Perbedaan tanggung jawab  diantara keduanya adalah, (1) Sekutu Aktif dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan akan menanggung kerugian hingga harta kekayaan pribadinya. Sedangkan (2) Sekutu Pasif, dikarenakan hanya sebagai pemberi modal maka tanggung jawabnya hanya pada modal yang diberikan kepada CV dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi.


13
Berikut ini adalah beberapa pertimbangan  memilih CV, yaitu:
1.                 Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”);
2.                 Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal dasar;
3.                 Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan terlebih dahulu dr Menteri/Instansi terkait;
4.                 Anggaran Dasar CV hanya membutuhkan pengesahan dari Pengadilan Negeri dan tidak memerlukan pengesahan dari Menteri seperti pendirian PT;
5.                 Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
6.                 Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggungjawab penuh melaksanakan kegiatan usaha;
7.                 Pada kebiasaannya CV berawal dari usaha perorangan, atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum.
8.                 Dikarenakan CV didirikan atas usaha keluarga, biasanya pendiri  CV juga merupakan Anggota keluarga atau kerabat terdekat.9.Jenis kegiatan usaha tidak mengharuskan berbadan hukum seperti halnya






14
Dapat membuka rekening perusahaan sekalipun bukan badan hukum;
10.      Permintaan dari Pihak ketiga atau mitra kerja yang menuntut adanya badan usaha. Misalnya, beberapa penyelenggara lelang mewajibkan pesertanya berbadan usaha;
11.      Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan atau mendapatkan persetujuan Menteri seperti halnya PT;
12.      Direksi CV dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT. Sebagai contoh,  dalam hal CV hendak menjaminkan aset untuk pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan/Bank.







15.
Prosedur Pendirian CV
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
Oleh karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :
1.     Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
o    Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
o    Penetapan nama CV;
o    Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan);
o    Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
o    Saat mulai dan berlakunya CV;
o    Klausula-klausula  penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
o    Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
16
o    Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
o    Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

2.     Mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan

3.     Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).



17.
Berikut ini merupakan ringkasan dari Tahapan  Keseluruhan  Proses Pendirian CV, yaitu :
·         TAHAP 1     :  Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
·         TAHAP 2     :  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
·         TAHAP 3     :  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·         TAHAP 4     :  Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak;
·         TAHAP 5     :  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
·         TAHAP 6     :  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
·         TAHAP 7     :  Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
1.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
2.     Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3.     Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
4.     Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN (jika diperlukan); dan
5.     Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).



18.
BAB III
KESIMPULAN

1.     CV atau Commanditaire Vennontschp yang biasa disebut Persekutuan Komanditer  adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab sacara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
2.     Prosedur Pendirian Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
3.     Syarat-syarat untuk mendirikan CV Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha, pendirian oleh minimal 2 (dua) orang
4.     CV atau Commanditaire Vennontschap memiliki kelebihan Modal yang dikumpulkan lebih besar,lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia. Kemampuan manajemennya lebih besar. Pendirinya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
5.     Kelemahan Persekutuan Komanditer sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Kelangsungan hidupnya tidak menentu. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.




19.